Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunu menegaskan, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Termasuk bagi mereka yang secara fisik maupun mental tidak bertumbuh dengan baik atau yang disebut dengan penyandang disabilitas.
“Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan akomodasi yang layak. Termasuk dalam sektor pendidikan,” tegas Nunu.
Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan berupa Permendikbudristek nomor 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di berbagai tingkatan pendidikan. “Hal ini diperlukan karena anak berkebutuhan khusus memiliki keperluan akomodasi yang berbeda dengan anak pada umumnya,” ucapnya.
Nunu menjelaskan, akomodasi yang layak dalam sektor pendidikan harus dipenuhi oleh pemerintah. Termasuk pemerintah daerah. “Akomodasi yang dimaksudkan terdiri dari sarana prasarana, guru yang memadai serta kurikulum yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik penyandang disabilitas,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pada kenyataannya masih banyak satuan pendidikan yang belum memberikan akomodasi yang layak baik dari sarana prasarana, pendidik serta kurikulum yang disesuaikan dengan penyandang disabilitas. (art)
Advertisement
Advertisement
Kalteng PosIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




