Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pengurus berinisial A (ketua) dan BP (bendahara) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penggunaan dana hibah dari APBD Kotim itu. Pengumuman tersangka disampaikan Asisten Bidang Tindakan Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan SH MH, Jumat (31/5).