Ibu I Wayan Agus atau biasa familiar dengan Agus Difable Padni tampak bersedih namun tidak memberikan komentar apapun terkait putusan siding terhadap kasus kekerasan seksual yang dialamai anaknya.
Agus Difabel resmi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.