PALANGKA RAYA-Salah satu keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan AKP MA, sangat kecewa dengan hasil vonis yang diketok oleh hakim Erni Kusumawati. Putusan itu tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI sangat terkejut membaca berita terkait vonis ringan AKP MA. Hukuman dua bulan penjara atas dakwaan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dinilai terlalu ringan.
Jalannya sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak itu.