Masih ingat dengan kasus narkoba yang menjerat anak oknum anggota dewan di Kabupaten Barito Utara (Batara). Perkara yang mendudukkan M Rifai sebagai terdakwa, sudah sampai pada tahap pembacaan vonis oleh majelis hakim. Terdakwa yang akrab disapa Fa’i tersebut divonis delapan bulan penjara. Hukuman yang didapatkan terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.