Kabar mengenai 72 orang pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menjadi sorotan publik. Apalagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng menyatakan belum menerima laporan resmi atau informasi terkait itu.