Kamis, Februari 27, 2025
26.7 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Aparatuir Sipil Negara (ASN)

Lima Pejabat Eselon II Kotim Akan Pensiun di 2025

"Kalau dilaksanakan proses seleksinya itu enam bulan setelah pelantikan bupati Kotim. Tetapi bisa saja melakukan seleksi, tapi harus izin Mendagri melalui Gubernur Kalteng. Kemudian kita minta rekomendasi dari BKN. Kecuali dilaksanakan setelah enam bulan baru tidak perlu lagi minta izin Mendagri. Cukup rekomendasi BKN untuk pembentukan panselnya," tutupnya. (bah/ens)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/