Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan alias 21 bulan kepada artris Sinetron Arick Pramana terkait kasus batalnya konser musik Wara-Wirifest Kalteng pada Desember 2023 lalu.