Pemerintah Kabupaten Katingan kini telah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang yang baru, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.