Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui panitia khusus (pansus) menggelar rapat bersama tim penyusun rancangan peraturan daerah (raperda) dari pihak eksekutif, Senin (14/4/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali mengadakan rapat untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan. Salah satu raperda yang dibahas adalah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko, yang didampingi oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Arahman. Turut hadir juga pihak eksekutif, yaitu Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan.