PALANGKA RAYA – Bahaya judi online (Judol) dan pinjaman online (pinjol), menjadi perhatian Kementeriaan Agama. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H Noor Fahmi menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.