Setelah diberi kelonggaran waktu beberapa hari, akhirnya Pemko Palangka Raya melalui instansi berwenang turun tangan melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame, baliho, maupun spanduk yang terpasang di berbagai titik di Kota Palangka Raya. Tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menertibkan baliho atau reklame liar alias tak berizin.