Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup, Yanto alias Anto selaku terpidana kasus pembunuh bos atau pemilik Toko Vape, Anang Sarwani, melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Kepastian soal banding tersebut disampaikan Lailatul Jannah Riyani SH selaku penasihat hukum Anto.