Walau sering disebut sebagai ikon perbankan syariah, akad mudharabah justru kalah pamor dibandingkan akad-akad lain yang lebih "aman" dan bisa dikontrol oleh pihak bank. Dalam praktiknya, bank syariah/ LKS kini lebih memilih akad-akad yang bisa memberikan kepastian hasil dan perlindungan aset.
Namun, dalam praktiknya, bank syariah maupun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tetap memiliki celah untuk terjerumus ke dalam riba—terutama jika tidak hati-hati dalam menerapkan akad pembiayaan tertentu.