Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Hal itu disampaikan Asisten Ekbang Sri Widanarni bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.