Dalam rangka memastikan kelangsungan layanan yang optimal bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, telah dilakukan koordinasi terkait kontrak layanan untuk tahun 2025.
PemeÂrintah Provinsi Kalteng memberikan keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Hal itu disampaikan Asisten Ekbang Sri WidaÂnarni bersama Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual di Ruang Utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.