SAMPIT-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pria berinisial N (45) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan upaya peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (27), warga Baamang Tengah, diamankan saat membawa sabu seberat 71,04 gram yang diduga berasal dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Kota Sampit.
Sidang perkara barang haram yang melibatkan Warso (33), kurir asal Jakarta, memasuki babak akhir. Hal ini setalah Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menvonis hukuman mati terhadap terdakwa.
Dalam langkah tegas memerangi peredaran narkoba, Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari setengah kilogram sabu-sabu dan 300 butir zenit.