H Bachtiar Rahman alias Imron telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini dinilai tidak adil oleh pihak kuasa hukumnya Ari Yunus Hendrawan. Pernyataan ini disampaikan melalui jumpa pers kepada awak media Selasa (30/5).
Aktivitas pengangkutan atau hauling hasil tambang batu bara di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bikin masyarakat gerah. Lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang emas hitam ini menghancurkan infrastruktur jalan negara yang sehari-hari digunakan masyarakat.