Setelah perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan, akhirnya pada hari Selasa (19/3/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah memutuskan memvonis bebas terdakwa Habibullah alias Bullah.
Esra, Imanuel Nopri, dan Wandra langsung berpelukan setelah ketua majelis hakim Achmad Peten Silli mengetok palu tanda berakhirnya sidang. Sejurus kemudian, Esra langsung memeluk anak laki-lakinya, Riki yang selalu setia mengikuti persidangan. Keduanya tak bisa menahan tangis.
Kasus malaria perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, masih ada dua daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang belum bebas dari penyakit malaria, yakni Kabupaten Murung Raya (Mura) dan Kapuas. Sementara dua belas kabupaten/kota lainnya sudah dinyatakan bebas malaria, yang dibuktikan dengan sertifikat bebas malaria (data lengkap lihat tabel).