MELALUI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah dengan resmi menetapkan batasan pada fitur 'gratis ongkir' di platform e-commerce sehingga tidak boleh lebih dari tiga hari dalam sebulan. Aturan ini dicantumkan dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial.