Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan untuk memperkuat pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kalteng. Instruksi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.