SALAH satu tugas pemerintah adalah penyediaan pelayanan publik, baik dalam bentuk barang atau jasa. Â Pemerintah, melalui unit pelayanan publik dituntut untuk menyediakan pelayanan secara profesional dan transparan. Hal itu seiring dengan kesadaran masyarakat akan kewajiban untuk membayar pajak serta keberadaannya sebagai warga negara.