Sidang perkara tindak pidana investasi bodong crypto currency atau mata uang digital terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dua terdakwa yang terjerat kasus ini, Vitto Siagian dan Bella Cicilia, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.