Menyemarakan Bulan Suci Ramadan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan buka puasa bersama. Kegiatan yang juga diisi dengan penyerahan bantuan dan sosialisasi pajak ini dilaksanakan di Masjid Lutfillah, Jalan Riau, Kamis (20/3/2025).
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) siap mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Ratusan ribu SPPT PBB sudah dicetak BPPRD, yang hingga kini masih terus berlangsung. SPPT PBB ini akan mulai diedarkan ke seluruh wilayah kota pada Februari 2025.
Keluarga Besar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar ibadah dan perayaan Natal penuh kebersamaan di Gereja Bethany Palangka Raya, Kamis (19/12) malam.
Penerimaan pajak adalah salah satu cara menggali pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Di Palangka Raya, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 70,12 persen, terhitung 1 Januari hingga 30 September 2024.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggelar kegiatan puncak Gebyar PBB P2, di halaman BPPRD Palangka Raya, Kamis (3/10. Dalam kegiatan ini, ada puluhan hadiah diberikan bagi wajib pajak (WP) beruntung yang taat dan tepat waktu membayar pajak.
Ada 190 wajib pajak baru berhasil didata oleh Tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya saat melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah reklame bersifat permanen, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli hingga 17 Juli.
Ada banyak upaya dan terobosan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Palangka Raya. Terbaru, salah satu mata pajak yang dimaksimalkan BPPRD adalah reklame komersial.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya ikut memeriahkan Palangka Fair yang dilaksanakan di halaman GOR, sejak tanggal 9 hingga 13 Juli lalu.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melakukan pendataan kepada pelaku usaha pengguna air bawah tanah.