Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memberikan keringanan hukuman kepada M. Haryono alias Heri, terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi yang dihabisi di Jalan Tjilik Riwut Km 39.
Sidang kasus pembunuhan sopir ekspedisi, Budiman, yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan warga sipil M Haryono alias Heri terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi bernama Budi Arisandi, yang menjerat tersangka Anton (brigadir) dan Haryono (warga sipil) segera bergulir di meja hijau.
Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2/2025).
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi bernama Budiman
LPSK memberikan sinyal positif terhadap permohonan penetapan MH, salah satu tersangka dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi berinisial AK, sebagai Justice Collaborator