Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan gugatan karena tidak puas terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU). Ini merupakan gugatan jilid dua untuk pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batara, setelah sebelumnya paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) melakukan upaya hukum yang sama.