Seluruh aparatur desa kembali diingatkan untuk memahami serta mentaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan di desa, serta melakukan koordinasi dalam pengawasan maupun pembinaan pengelolaan keuangan desa. Hal ini sebagaimana diatur Permendagri 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.