"Pemerintah daerah sudah menemukan lahan baru seluas empat hektare untuk pembangunan pabrik limbah medis di wilayah Desa Bagendang Hilir yang merupakan kawasan industri".
H Halikinnor
Bupati Kotim
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengungkapkan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti keputusan jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, menjadi sistem pemilihan yang melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daertah (DPRD), seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menegaskan bahwa Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas selama masih terikat kontrak.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Halikinnor saat penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (4/3/2025) lalu.
"Kami berharap pemerintah desa benar-benar mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika anggaran ini digunakan dengan baik, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan desa," pungkasnya. (bah/ens)