Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait vonis kasus dugaan perlindungan anak, dengan terdakwa AKP Mahmud yang berprofesi sebagai polisi di Polda Kalteng.
Jalannya sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis Hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak itu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengungkapan kasus pencabulan. Kali ini gadis di bawah umur menjadi korban oleh pelaku bernama M Ningkefin (19).
Akibat terpengaruh minuman keras, dua warga harus merasakan jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Keduanya bernama Erpin Setiyoko (25) dan M Yulianto (20). Keduanya nekat mencabuli anak di bawah umur. Mereka dilaporkan oleh orang tua korban karena aksi bejatnya.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku pencabulan bernama Nivit. Dia tega mencabuli anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2020 lalu.
Sebagai seorang pendidik sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pengawasan kepada anak didiknya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh WR, oknum guru sekolah lanjutan tingkat pertama di Kotawaringin Barat (Kobar). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap satu anak didik perempuan.
Polres Kapuas "panen" menangkap para pelaku dugaan persetubuhan. Dalam sepekan, mengamankan enam pelaku dari tiga perkara yang ditangani selama awal Desember ini. Mereka adalah HS, RT, AA, KS, AR dan R.
Ustaz cabul Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan kepada 12 santri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut...