Dijelaskannya, DBH dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: DBH pajak (PBB, PPh, dan cukai hasil tembakau). DBH sumber daya alam (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan). DBH disalurkan secara umum tiap triwulan dan secara mendetail disalurkan setiap bulan.
"Semoga kedepan DBH benar-benar digunakan dengan baik, dan manfaatnya dirasakan masyarakat," pungkasnya. (alh/ans)