Dalam rangka membantu aparatur desa untuk memahami regulasi, dan tata kelola keuangan desa yang benar. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, telah memberikan pendampingan hukum perihal pengelolaan dana desa yang ada di empat desa di wilayah Kabupaten Katingan.
Penjabat Bupati Barito Selatan H Deddy Winarwan mengatakan, akan sangat rawan apabila terjadi ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh aparatur pemerintahan desa. Karena dampaknya bisa membawa para aparatur desa ke proses hukum, serta menghambat pembangunan di desa tersebut.