PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI) dan PT. Agro Menara Rachmat (AMR) mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 893.056.000,00. Uang itu dibagi dengan nominal berbeda.
Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kasus dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menghadiri acara Serah Terima Jabatan Dandim 1014/Pbn pada Kamis pagi (25/7/2024).