Pemilik depot air minum isi ulang diimbau untuk mematuhi standarisasi kelayakan, demi memastikan kualitas air minum yang dijual ke masyarakat benar-benar layak dan aman dikonsumsi. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah.
Air menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi manusia. Hal ini membuat bisnis air minum isi ulang begitu menggiurkan. Alhasil, keberadaan usaha air minum isi ulang kian bertumbuh dan menjamur di Kota Cantik Palangka Raya. Sayangnya, di tengah banyaknya warga yang membuka usaha, pengawasan maupun pembinaan dari instansi terkait masih minim. Padahal pengawasan sangat penting dilakukan untuk memastikan air yang dikonsumsi khalayak aman dan sehat.