Kebijakan pembatasan jumlah murid per kelas atau rombongan belajar (rombel) yang diperketat pada tahun ajaran 2025/2026 tidak menyurutkan komitmen Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memastikan setiap anak tetap mendapat hak bersekolah.
Kesenjangan jumlah lulusan SMP dengan ketersediaan sekolah menengah atas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Menyambut Tahun Ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim resmi menetapkan kalender pendidikan sebagai panduan utama kegiatan belajar-mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kotim atas pendirian Sentra Pangan dan Pemberian Gizi (SPPG)