Viral! Diskon diskotik untuk mahasiswa di Palangka Raya dikritik tajam DPRD. Anggota dewan mendesak pengelola THM tinjau ulang promosi karena dikhawatirkan merusak moral dan akademik mahasiswa. Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional usaha kuliner serta Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1446 H/2025 M.