Sabtu, Mei 10, 2025
30.8 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

DISKOTIK

Ramadan di Palangka Raya, Diskotik, Klub Malam, dan Bar Dilarang Beroperasi

Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional usaha kuliner serta Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan hingga Idulfitri 1446 H/2025 M.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/