Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perkimtan juga menyelenggarakan fungsi yaitu perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai deÂngan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli aset tanah. Dibutuhkan ketelitian agar masyarakat tidak rugi akibat membeli tanah dengan alas hak yang tidak valid, sehingga berpotensi besar mengalami sengketa tanah.
PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah Ir Leonard S Ampung mengatakan bahwa permukiman liar di Kalteng...
PALANGKA RAYA-Kemajuan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lepas dari peran tiga elemen penting, yakni pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dalam menjalankan usaha,...
PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah Ir Leonard S Ampung mengatakan, rumah layak huni (RLH) di Kalteng terus...