Warga bernama Mejeli didampingi kuasa hukumnya Sukah L Nyahun SH mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kamis (18/4). Mereka merasa janggal atas penolakan pengajuan pembuatan sertifkat tanah (SHM). Keduanya bertemu langsung dengan Kepala BPN Yono Cahyono. Â