Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Di Kalteng sendiri usaha pertambangan bahan galian golongan C terus berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi mengingatkan kepada semua aktivitas pertambangan galian C agar wajib mengantongi izin resmi.
Ratusan sopir truk dan pengusaha galian C ngelurug di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu (8/3). Mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi mereka karena galian C yang merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, dan granit ditutup.