Saat ini, di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahapan rapat pleno dan lainnya, sudah selesai di lakukan hanya tinggal menunggu penetapan calon kepala daerah, yakni untuk Bupati dan Wakil Bupati saja.
Buntut tidak diberikannya pesangon kepada buruh Lanjut Usia (Lansia), oleh PT. Hijau Pertiwi Indah Plantations (HPIP), maka buruh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Para Penggugat M. Junaedi L Gaol, SH.