Hari ini atau Jumat (25/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Tiga terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Barito Utara (Batara) telah divonis bersalah. Vonis ini menjadi amunisi tambahan bagi pasangan calon (paslon) Gogo–Helo dalam sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK).