Diduga mendapat penanganan kredit macet tidak sesuai prosedur, seorang debitur bernama H Jamhari dan istrinya (Hj Hilida) menggugat pihak BRI Katingan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Kini, perkara gugatan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.