Dua peserta Pilkada Barito Utara (Batara) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).