Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih VIII A, Palangka Raya telah menemui titik terang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Hj Musrifah.
Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad alias Men Gumpul ada sembilan orang lagi yang menjual tanah bermodal surat verklaring dengan ukuran ratusan hektare di Jalan Badak sampai Hiu Putih
Madie Goening Sius, orang yang digelari mafia tanah di sekitar Jalan Badak sampai Jalan Hiu Putihditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kalteng. Tersangka mengklaim tanah seluas 230 hektare dari 810 hektare dari data overlay di bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi itu.