Kendati demikian, pada prinsipnya dalam mengelola hutan adat sebagaimana halnya pengelolaan hutan yang lazim sesuai ketentuan yang berlaku dikehutanan.
Di hadapan Menteri LHK Siti Nurbaya, tokoh adat Kinipan, Effendi Buhing, mengungkapkan bahwa sudah bertahun-tahun masyarakat setempat memperjuangkan pengakuan wilayah adat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status 15 hutan adat (HA) seluas ± 68.326 hektare (ha) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dengan adanya penetapan tersebut, kini Gumas tercatat sebagai kabupaten yang memiliki hutan adat terluas se-Indonesia.