Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid menyampaikan pentingnya investasi yang memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat. Investasi yang dilakukan haruslah berdampak positif secara ekonomi dan sosial, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperbaiki kesejahteraan secara keseluruhan.
PURUK CAHU-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Murung Raya (Mura), Supratman SH, mengeluarkan seruan penting bagi para investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mura.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah di kota setempat.
Investasi yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus lebih banyak melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatannya. Baik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian, pertambangan, dan lain-lain perlu lebih banyak memberikan manfaat untuk masyarakat lokal, terutama dalam pembukaan lapangan pekerjaan.
Masih maraknya aksi mafia tanah di Kalteng membuat binis properti terhambat. Saling klaim tanah masih terjadi. Kondisi ini membuat investor bermodal besar enggan untuk menanamkan modal dalam bisnis pengembangan properti di Bumi Tambun Bungai ini. Pebisnis properti kerap kali menghadapi kendala sengketa tanah ketika ingin membangun perumahan.
Kasus mafia tanah di Kota Palangka Raya harus segera diberangus. Pasalnya, ulah dari para mafia tanah ini berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi di Kota Cantik. Para investor yang ingin berinvestasi mulai takut menanamkan modal di ibu kota Provinsi Kalteng ini. Otomatis akan berdampak pada lambatnya kemajuan daerah. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf.
PALANGKA RAYA-Investor perusahaan dari Korea berencana melakukan investasi di Kalteng berupa investasi green rice and food estate. Sebagai tindak lanjut itu, Pemprov Kalteng melaksanakan rapat rencana investasi green rice and food estate di ruang rapat bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (31/1).
Cornelis N Anton tidak pernah menyangka, cita-citanya menjadikan PT Berkala Maju Bersama (BMB) sebagai penggerak ekonomi masyarakat Kabupaten Gunung Mas justru berakhir pahit.
Perusahaan yang didirikannya itu kini beralih ke tangan orang lain.
Sidang perkara tindak pidana investasi bodong crypto currency atau mata uang digital terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dua terdakwa yang terjerat kasus ini, Vitto Siagian dan Bella Cicilia, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.