Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan proses eksekusi terhadap terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, Marcos Sebastian Tuwan atau disapa Marcos Tuwan.
Kepastian hukum terhadap terpidana SU yang bersalah melakukan perkara tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah berkekuatan hukum, sehingga dilakukan eksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
M Syahrani ini bak kumbang. Setelah sari-sari dari Bunga sudah dihisap, si Bunga dibiarkan layu dan mulai ogah-ogahan. Akhirnya, pertengkaran-pertengkaran sering terjadi selama pacaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Kali ini Tazudin Norhamsyah harus digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun untuk menjalani putusan hakim sesuai dengan yang telah ditentukan.