Eks Kadis Tambang Utara, berinisial A, bersama dua terdakwa lainnya, mulai disidangkan pada Selasa (24/6/2025) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IUP tambang batubara tahun 2009–2012. Kasus ini disebut merugikan negara Rp5,8 miliar.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara (Batara) tahun 2009.