PALANGKA RAYA–DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022) lalu.