Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu 12 Maret 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang sedang dilakukan penyidik Pidana Khusus murni penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
JAKSA Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan di Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025
Burhanuddin menekankan pentingnya peran Persaja sebagai organisasi profesi yang mendukung profesionalisme, integritas, dan martabat jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasinya dan terimakasih atas perjuangan sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI di daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam pelayanan publiknya sepanjang tahun 2024.
JAKSA Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengapresisasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atau biasa disebut Komjak, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Komjak dan launching buku, pada Selasa 11 Februari 2025 di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta.
DALAM rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman yang melibatkan sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) pada Selasa 4 Februari 2025 di Kementerian Dalam Negeri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 1 (satu) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) melanggar pasal 362 dengan tersangka U.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius menangani sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh mafia tanah.
JAKSA Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan bahwa hukum merupakan instrumen dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintah dalam pembangunan nasional, yang tentunya terus berkembang seiring perkembangan zaman.