Polres Kobar mengamankan perempuan berinisial D, lantaran diduga menjadikan ABG berusia 20 tahun sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Tersangka D membawa korban dari Sampit dan dibawa ke Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu korban dijanjikan untuk menjadi pemandu lagu. Namun ternyata tidak hanya menjadi pemandu lagu, korban juga ditawarkan ke pria hidung belang.