Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan memberikan keringanan hukuman kepada M. Haryono alias Heri, terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi yang dihabisi di Jalan Tjilik Riwut Km 39.
LPSK memberikan sinyal positif terhadap permohonan penetapan MH, salah satu tersangka dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi berinisial AK, sebagai Justice Collaborator
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan berdasarkan koordinasi penyidik dan penasihat hukum saudara HA, bahwa penasihat hukum saudara HA akan mengajukan kasus ini ke LPSK berkaitan dengan peran saudara HA yang menjadi Justice Collaborator.